Saat ini, Bawaslu Sulbar mendapati beberapa masalah pengawasan kampanye Pilkada Mamuju yang sementara berjalan. Hal ini terbukti karena KPU Mamuju tidak mengumumkan daftar nama tim kampanye.
Muhammad Yunus via http://bawaslu-sulbarprov.go.id |
Selain itu, ada keterlambatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju yang berpotensi merugikan pasangan disebabkan kehilangan waktu berkampanye melalui APK.
Masalah yang lain, peserta pemilu juga tidak menyampaikan jadwal rencana pelaksanaan kampanye pada panwas seperti diatur dalam PKPU yang sama pasal pasal 38 ayat (1) dan pasal 40 ayat (1).
"Untunglah panwas bertindak cepat, berinisatif memantau itu walaupun koordinasi dari KPU dan paslon terlambat," ujar Pimpinan Bawaslu Sulbar Muhammad Yunus, Rabu 16/09/2015) kemarin.
Yunus berharap KPU kabupaten lebih cekatan dan memperhatikan regulasi dalam setiap tahapan.
Menanggapi itu, Komisioner KPU Mamuju, Alimin Muhammad Barangan, mengaku telah memasang nama-nama tim dan petugas kampanye di papan pengumuman KPU Mamuju. Selain itu juga diumumkan di website KPU Mamuju.
"Karena memang di pasal itu disebutkan di laman KPU. Berarti via website. Mungkin Panwas tidak menengok ke sana, sehingga tidak sempat melihat," ungkap Alimin.