Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 5 Makassar resmi dicopot jabatannya setelah Walikota Makassar, Danny Pomanto mengeluarkan surat keputusan Walikota pencopotan tersebut pada Jumat (23/10/2015) kemarin.
Hal tersebut dikonfirmasikan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar, Firman H Paragga mengenai pencopotan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang menjabat Kepala SMAN 5 Makassar. “Iya benar sudah dicopot,” ungkapnya.
Pencopotan Kepala SMAN 5 Makassar itu juga dibenarkan oleh Ariati Puspasari Abadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar. Akan tetapi menurutnya, surat keputusan tersebut bukan pencopotan hanya pemberhentian sementara.
“Kalau pencopotan saya rasa itu keliru. Pak Rahmat selaku Kepsek hanya diberhentikan sementara. Artinya yang bersangkutan masih diberikan kesempatan. Nah kalau tidak terbukti, maka akan dikembalikan apakah itu sekolah lain atau masih di sekolah itu,” tambahnya.
Pemberhentian itu dikarenakan ada laporan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut yang dilaporkan sejumlah orang tua siswa dan ditindak-lanjuti oleh tim Inspektorat Makassar.
“Jadi, berhubung Kepala SMAN 5 diberhentikan, maka Wakil Kepsek akan diberikan tugas sebagai pelaksana harian Kepala SMAN 5 Makassar,” jelasnya.